Uncategorized

Bantu Masyarakat Dapatkan Haknya, PN Sumenep Luncurkan Program Perkara Gugatan Sederhana

×

Bantu Masyarakat Dapatkan Haknya, PN Sumenep Luncurkan Program Perkara Gugatan Sederhana

Sebarkan artikel ini
20220712 171648 0000
Foto: Dari kiri, Hakim Iksandaji Yuris Firmansyah, SH. M.Kn, Ketua PN Sumenep , Arie Andika Adikresna, SH, MH, Jubir I PN Sumenep, dan Panitera Muda Perdata, Khozaimah SH.

Sumenep, Detikzone.net – Pengadilan Negeri Sumenep, Madura, Jawa Timur meluncurkan program keberpihakan kepada masyarakat untuk mendapatkan haknya terkait hutang piutang melalui Program Penanganan Perkara Gugatan Sederhana. Selasa, (12/07/2022)

Hal itu sebagai impelementasi dan tindak lanjut dari Perma No. 4 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Mahkamah Agung No 2 tahun 2015 tentang tata cara penyelesaian gugatan sederhana.

Kepada sejumlah awak media, Ketua Pengadilan Negeri Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH mengatakan program tersebut sangat penting untuk membantu permasalahan masyarakat terkait pelanggaran hukum yang berorientasi dengan hutang piutang.

Pengadilan Negeri Sumenep akan memfasilitasi layanan untuk penanganan gugatan sederhana dengan nilai gugatan maksimum Rp 500 juta terkait perbuatan melawan hukum yang berorientasi terkait perjanjian hutang piutang, namun tentunya tidak mengenai sengketa tanah. Karena kalau sengketa tanah tersebut masuk gugatan biasa,” ujar KPN Sumenep saat menggelar sosialisasi dengan sejumlah awak media di Aula Command Center Pengadilan Negeri setempat di Jl. KH. Mansyur No 49, Pabian, Sumenep.

Picsart 22 07 09 17 37 28 567

Yang mulia menambahkan, gugatan sederhana ini durasi penyelesainnya sangatlah cepat, yakni 25 hari dan ditangani satu orang hakim. “Namanya gugatan sederhana mas, jadi penanganan perkaranya cepat dan sederhana,” imbuh yang mulia ketua PN Sumenep, Arie Andika Adikresna, SH, MH.

Kata beliau, dengan adanya gugatan sederhana ini, masyarakat tidak perlu membuat gugatan yang begitu panjang karena Pengadilan Negeri Sumenep sudah menyiapkan blangkonya.

Jadi siapa penggugatnya dan siapa tergugatnya, tinggal mengisi. Dan mungkin sejauh ini tidak sampai ke masyarakat karena selama ini untuk membuat gugatan, masyarakat itu harus diwakili oleh ahlinya.

Dengan adanya gugatan sederhana yang disiapkan Mahkamah agung ini, masyarakat bisa paham apa saja materi yang harus disampaikan kepada pengadilan untuk minta tolong agar disidangkan. Misal ada permasalah gugatan terkait hutang piutang A dengan si B terkait bunganya terlalu tinggi dan tidak bayar bayar. Itu bisa melalui gugatan sederhana seperti ini,” katanya.

Lebih jauh pejabat kharismatik ini menuturkan, proses gugatan secara elektronik ini masyarakat tidak harus hadir ke pengadilan sehingga lebih praktis dan mudah.

Daftarnya melalui internet, bayar melalui internet, tinggal nanti menerima panggilan sidang itu melalui Email. Dan itu tidak ada biaya. Terkecuali ada jurusita yang harus manggil maka ada biaya disitu. Karena niat kami disini hanya akan membantu masyarakat Sumenep untuk mendapatkan haknya,” tukas KPN.

20220712 184812 0000

Terakhir, mantan Ketua PN Malinau Kalimantan Utara menegaskan, pihaknya berkewajiban untuk mengedukasi masyarakat terkait aturan yang sudah ada sehingga masyarakat tidak perlu cemas dan meragukan pelayanan di PN Sumenep.

Jadi masyarakat tidak perlu cemas dengan pelayanan terkini dari Pengadilan Negeri Sumenep karena saat ini sudah era kecepatan, dan Mahkamah Agung sudah banyak melakukan transformasi layanan dengan pelayanan cepat,” tutur KPN.

Dengan adanya program tersebut KPN berharap agar masyarakat lebih teredukasi dan paham nantinya. “Karena saya yakin masalah hutang piutang di Kabupaten Sumenep ini banyak mas, jadi saat ini mereka harus paham adanya program seperti ini,” tandasnya.

Sekedar diketahui, PN Sumenep tidak lagi melayani pembayaran tunai dan tidak lagi melayani pembayaran melalui loket. “Tidak ada tunai lagi di Pengadilan Negeri Sumenep, karena jamannya sudah berganti. Saya juga ingin bantu masyarakat agar mengenal uang non tunai,” katanya.

Sementara itu, demi memperjelas detail mekanismenya agar sampai kepada masyarakat, pewarta mempertanyakan prosedur dan mekanisme pendaftarannya.

Untuk prosedur perkara gugatan sederhana, pihak penggugat harus mengisi formulir yang sudah disediakan oleh Pengadilan Negeri Sumenep. Selain itu, harus memiliki Email,” ujar Jubir KPN sekaligus panitera muda perdata, Sitti Khozaimah SH,

Khozaimah menambahkan, terkait pembayarannya Mahkamah Agung sudah mengintegrasikan teknologi informasi ke dalam administrasi berupa
E-Court.

Diharapkan dengan integrasi tersebut dapat menyederhanakan dan mempercepat proses peradilan serta meringankan biaya karena aplikasi e-Court merupakan bagian sistem Informasi Peradilan yang disediakan oleh Mahkamah Agung untuk memberikan pelayanan terhadap pencari keadilan yang meliputi administrasi, pelayanan perkara dan persidangan secara elektronik,” jelasnya.

Disinggung apakah sejauh ini ada kasus gugatan sederhana yang ditangani oleh PN, Perempuan berparas ayu, Siti Khozaimakh menuturkan hanya ada satu, yakni pihak Bank.

Sejauh ini masih ada satu gugatan sederhana yakni pihak bank yang menggugat perorangan terkait hutang piutang,” bebernya.

Sementara, Hakim Iksandaji Yuris Firmansyah, SH. M.Kn mengimbuhkan terkait mekanismenya daftar hampir sama dengan gugatan biasa.

Silahkan datang ke Pengadilan Negeri Sumenep, silahkan ke bagian PTSP nanti akan dijelaskan, disitu ada blangkonya sudah tersedia dan syarat syaratnya yang harus dipenuhi. Disana juga akan diberitahu untuk nomor rekening biaya perkara setelah dihitung,” tuturnya.

Yang datang juga akan menyampaikan dari mana dan tergugatnya dimana. Itu namanya radius. Misal dari Kecamatan kota ke Kecamatan Ambunten nanti kita akan hitung,” tambahnya.

Hakim Iksandaji Yuris berharap agar lebih efektif dan efisien, masyarakat diminta agar memakai aplikasi E-Court.

Sungguh sungguh diharapkan agar masyarakat memakai aplikasi E-Court, itu lebih murah, lebih efektif dan lebih efisien,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan