Uncategorized

Sharing Pengelolaan Aset Daerah, Komisi A DPRD Bojonegoro Temui Komisi I DPRD Sumenep

×

Sharing Pengelolaan Aset Daerah, Komisi A DPRD Bojonegoro Temui Komisi I DPRD Sumenep

Sebarkan artikel ini
jpg 20220704 201710 0000

Sumenep, Detikzone.net- Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro gelar studi banding ke Komisi I DPRD Kabupaten Sumenep dalam rangka sharing pengelolaan aset daerah. Senin (04/07/2022).

Kehadiran kami ke Kabupaten Sumenep dalam rangka sharing terkait adanya perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2020 terbaru, Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. Kami ingin menyelaraskan untuk melakukan persamaan persepsi, terhadap persoalan pengelolaan aset ini,” ujar Sudiyono, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro usai pertemuan di ruang Komisi 1 DPRD Kabupaten Sumenep, siang tadi. Senin, 04/07/2022.

Sudiyono menambahkan, sesuai aturan, setahun sebelum pensiun pengampu bisa mengajukan agar kendaraan tersebut menjadi milik pribadi.

Tentunya, agar tidak melanggar ketentuan yang berlaku, maka para legislator asal Bojonegoro berkunjung ke Kabupaten Sumenep,” katanya

20220704 201823 0000

Ia pun membeberkan alasan memilih DPRD Kabupaten Sumenep sebagai tujuan study banding.

Karena Sumenep lebih awal mendalami terkait PP tentang aset daerah tersebut. Intinya untuk penghapusan aset khususnya kendaraan perorangan oleh para PNS di OPD, juga dibolehkan untuk diajukan penghapusan dari aset setahun sebelum mereka pensiun,” jelasnya

Baca Juga : Prestasi Atlet Alami Kemajuan Pesat, Bukti Bupati Sumenep Peduli dan Melayani

Baca JugaEh Ternyata! Saking Emosinya, Kapolres Sampang Sampai Berani Sindir Sistem Negara

Sebab, lajut dia, jika tidak dilakukan tentunya Pemkab juga akan terbebani dengan biaya perawatannya dan sebagainya.

Jika tidak dilakukan Pemkab Akan terbebani,” tukasnya.

Berkenan dengan itu, Fajar Rahman, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep menuturkan, kunjungan kerja komisi A DPRD Kabupaten Bojonegoro dalam rangka mencari referensi terkait pengelolaan aset.

Kalau di Kabupaten Sumenep ini kan sudah ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengampu, yaitu Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD), yang ngurus semua di sana, termasuk aset sekretariat dewan ini,” jelasnya.

Menurut Fajar, setiap tahun di Kabupaten Sumenep ada evaluasi, hal itu untuk mengetahui keberadaan aset.

Sehingga yang sudah tidak terpakai segera dihapus agar tidak menjadi beban anggaran,” ulasnya.

Sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Fajar mencontohkan, seperti keberadaan aset mobil dinas untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Sumenep yang sudah tidak terpakai, bisa dilakukan lelang dengan mengacu pada PP Nomor 20 Tahun 2022.

Termasuk, bagi pimpinan DPRD yang masih menjabat, satu tahun sebelum purna sudah bisa mengajukan lelang,” tutur Fajar.

Semua itu, Jelas Fajar, agar tidak membebani kepada pemerintah daerah.

Aset itu bisa dilelang, yakni satu tahun sebelum berhenti sebagai pimpinan bisa diajukan lelang, dengan harga 40 persen dari nilai pasaran, dalam ketentuannya seperti itu,” tandas  sekretaris DPRD Kabupaten Sumenep, Fajar Rahman.

 

Tinggalkan Balasan