Sumenep, Detikzone.net- Satresnarkoba Polres Sumenep mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika. Ahad, 12/06/2022.
Dalam pengungkapan itu, dua orang asal desa Kapong, Kecamatan Batumarmer, Pamekasan berhasil diamankan.
Dua pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut bernama Nurul Hidayat, umur 23 tahun, sementara Salehuddin umur 36 tahun.
“Keduanya diringkus Satreskoba Polres Sumenep dirumah kosong di desa Matanair, Rubaru pada Sabtu siang, pukul 14.00 wib,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP, Widiarti, SH.
Menurut Widi, informasi yang diterima Kepolsian memudahkan tugas melakukan penyidikan terhadap keduanya.
“Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat, sehingga petugas melakukan penyelidikan intensif kegiatan terlapor hingga berhasil digrebek dan berhasil diamankan,” tukas Widi.
Widi menambahkan, barang bukti dari penangkapan keduanya berupa 1 poket plastik klip ukuran sedang berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 9,74 gram, 1 unit HP merk Samsung warna biru bersilikon, 1 unit HP merk Oppo warna hitam bersilikon dan 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna ungu kombinasi hitam No.Pol : M-3707-A.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.,” Tandasnya.