Sumenep, Detikzone.net- Kedapatan membawa Narkotika jenis Sabu, Andika Rahman (34) warga Desa Talang Kecamatan Saronggi, diringkus Sat resnarkoba Polres Sumenep saat duduk santai di Poskamling dusun Sentani, desa Juluk. Kamis, 9/6/2022.
Penangkapan terjadi hari Rabu pukul 17.45 wib.
“Dalam penangkapan tersebut, BB yang berhasil disita dari tangan pelaku berupa 2 poket sabu masing-masing 0.36 Gram dan kedua 0.42 Gram, 1 Unit HP Samsung Duos warna biru kombinasi hijau type SM-B310E, 1 Unit Sepeda motor merk Yamaha Vega warna hitam th 1997 tanpa plat nomor, 1 bungkus kosong rokok merk Sampoerna Mild ,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widarti.
Menurut Widi, penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada seorang warga desa Talang, yang akan melakukan transaksi narkotika di Poskamling di desa Juluk.
“Atas informasi itulah Personil Polsek Saronggi menindaklanjuti informasi dengan mendatangi TKP dan melakukan penggeledahan sehingga barang buktinya berhasil ditemukan,” tutur Widi.
Setelah ditunjukkan kepada Tersangka, kemudian mengakui dan membenarkan barang haram tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang.
Sehingga dengan itu, tersangka beserta barang buktinya diamankan dan dibawa ke Kantor Polsek Saronggi guna penyelidikan lebih lanjut.
“Andika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs. pasal 127 ayat (1) huruf a UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.