Uncategorized

Patut Bangga, Kabupaten Sumenep Kini Miliki Rumah Restorative Justice

×

Patut Bangga, Kabupaten Sumenep Kini Miliki Rumah Restorative Justice

Sebarkan artikel ini
Picsart 22 05 19 22 28 38 350 1 e1652975783757

Sumenep, Derikzone.net- Masyarakat Sumenep oatut bangga, karena Kabupaten Sumenep sudah memiliki Rumah restorative justice dan diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, DR. Mia Amiati, S.H., M.H., di Kampus Cemara Uniija, Kamis (19/5/2022).

Peresmian yang ditandai dengan pemukulan gong oleh Kajati Jatim tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.PD.I., Kajari Sumenep Trimo S.H., M.H., Rektor Unija Sumenep DR. Syaifurrahman, S.H., C.N., M.H., Ketua PN, dan Kasat Reskrim Polres Sumenep.

Karena merupakan satu-satunya di Indonesia yang ada di lingkungan kampus, Kajati Jatim memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas kehadiran rumah restorative justice di Unija Sumenep ini.

Di Indonesia, rumah restorative justice yang ada dalam lingkungan perguruan tinggi baru ada di Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep,” ujar Mia.

Baca JugaHadiri Peresmian Rumah Restorative Justice, Ini Harapan Kasat Reskrim Polres Sumenep

Perempuan murah senyum ini menambahkan, rumah restorative justice itu nantinya akan menghadirkan suasana hukum baru.

Yakni hukum akan tajam ke atas namun humanis ke bawah. Dalam artian tindak pidana yang dilakukan masyarakat bisa diselesaikan secara musyawarah, dengan persyaratan pelaku tindak pidana bukan merupakan residivis,” tuturnya.

Picsart 22 05 19 22 28 23 761 e1652975836465

Menurutnya, persyaratan bisa dilakukan keadilan restorative itu jika ancaman pidana tidak lebih dari 5 tahun.

Jadi, kalau ancaman hukumannya diatas 5 tahun sangat sulit dilakukan keadilan restorative,”terang dia 

Persyaratan selanjutnya, kata dia, adalah kesepakatan damai dari kedua belah pihak. “Dalam hal ini masyarakat merespon secara positif,” katanya.

Sementara itu, orang nomor dua di lingkungan pemerintah Kabupaten Sumenl, Hj. Dewi Khalifah, S.H., M.H., M.Pd.I. mengatakan, kehadiran rumah restorative justice ini merupakan sebuah gerakan yang luar biasa.

Semata mata hanya untuk melindungi dan membantu masyarakat, sekaligus memberikan mediasi agar beberapa kasus hukum yang terjadi di Kabupaten Sumenep bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan,” jelasnya.

Baca JugaRumah Restorative Justice Unija, Solusi Selesaikan Hukum dengan Musyawarah

Pihaknya mengungkapkan bahwa kasus yang masih tinggi di Kabupaten Sumenep adalah KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) dan Narkoba,” urainya.

Pemkab Sumenep memberikan apresiasi setinggi-tingginya atas inisiasi Unija dalam menghadirkan rumah restorative justice.  Diharapkan ini menjadi salah satu solusi bagi masyarakat menyelesaikan permasalahan tindak pidana,” ucap Wabup.

Wabuh berharap rumah restorative justice tersebut dapat menjadi wadah dalam menyelesaikan kasus hukum bagi masyarakat, sehingga tercipta situasi yang harmonis.

Kiranya  rumah restorative justice ini bisa lebih disosialisasikan kepada masyarakat sebagai tindak lanjut perintah jaksa agung yang tercantum dalam Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasar keadilan restoratif.,” Tandas Wakil Bupati Sumenep, Nyai Dewi Khalifah.

Tinggalkan Balasan