Halsel, Detikzone.net- Rekomendasi Bebas Temuan pengelolaan dana desa bagi calon kepala desa incumbent ( petahana), menjadi persyaratan mutlak.
Persyaratan ini, berlaku pada pemilihan kepala desa dalam wilayah Kabupaten Halmahera Selatan.
Pilkades serentak di 165 desa akan diselenggarakan pada tanggal 29 Oktober 2022 mendatang.
Ketua Panitia Pemilihan Pilkades Kabupaten, Faris Hi. Madan saat di temuai di ruang kerjanya Senin ( 17/05/22 ), menjelaskan, semua calon kepala desa incumbent wajib taat pada persyaratan bakal calon yang telah di tetapkan.
“Bebas temuan dari inspektorat itu mutlak menjadi persyaratan bagi Calon kepala desa incumbent atau petahana. Selain rekomendasi bebas temuan, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban ( LKPJ ) atas pelaksanaan anggaran dana desa selama menjabat sebagai kepala desa.Calon Petahana juga wajib menyertakan bukti penyerahan aset desa kepada panitia pemilihan kepala desa,” jelas Hamlek, sapaan akrab Faris.
Disentil soal kelengkapan berkas persyaratan Calon Kepala desa Petahana yang tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan yang tertuang dalam persyaratan bakal calon kepala desa Petahana, Ketua Panitia Pemilihan Kabupaten, Faris memastikan akan gugur dengan sendirinya.
” Bakal Calon Kepala Desa, khususnya incumbent atau petahana yang mengabaikan persyaratan-persyaratan prinsip terutama, Rekomendasi bebas temuan, LKPJ dan bukti penyerahan aset desa sangat di pastikan gugur dengan sendirinya,” tutupnya.