Curi Emas dan Sejumlah Uang di Dua Lokasi, Warga Desa Rubaru Diciduk

×

Curi Emas dan Sejumlah Uang di Dua Lokasi, Warga Desa Rubaru Diciduk

Sebarkan artikel ini
Picsart 22 05 09 22 24 19 077 e1652110008226
Foto: Tersangka

Sumenep, Detikzone.net – Mencuri emas dan sejumlah uang di dua Lokasi berbeda, HR ( 34 ) warga Desa Karangnangka, Kecamatan Rubaru, diciduk Satreskrim Polres Sumenep, Madura.

Penangkapan tersebut terjadi pada hari Senin tanggal 09/05/2022 sekira pukul 12.30 wib di pinggir jalan raya, Desa setempat.

Kasus pencurian emas yang dilaporkan hari Sabtu tanggal 27/11/2021 sekira pukul 13.05 wib ini terjadi di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur Kecamatan Lenteng. Sementara, pencurian yang dilakukan pada hari Minggu tanggal 24/04/2022 sekira pukul 16.00 wib di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung Kec. Kota Kab Sumenep.

Kapolres Sumenep, AKBP Rahman Wijaya mengatakan, kronologis penangkapan bermula pada hari Senin tanggal 9 Mei 2022 anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep melakukan menyelidikan terkait pencurian emas dengan TKP Pasar Lenteng.

Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang mirip dengan pelaku pencurian emas TKP Pasar Lenteng, tim melakukan penyelidikan secara intensif terhadap terduga pelaku dan melakukan penangkapan serta penggeledahan,” ujar Kapolres. 

Dari hasil introgasi penyidik, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di dua TKP yaitu Pada hari Sabtu tanggal 27/11/2021 sekira pukul 13.05 wib di Komplek Pertokoan Pasar Lenteng Timur dan pencurian uang  pada hari Minggu tanggal 24/04/2022 sekira pukul 16.00 wib di Toko Kenyek Jalan Asta Tinggi Desa Kebunagung.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Pasar Lenteng berupa 4 buah cincin dan 1 liontin gelang emas yang dibeli dari hasil pencurian emas, baju, celana, topi dan tas pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian, sepeda motor Honda Vario warna hitam kombinasi merah dengan plat nomer M-5465-XC milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan pencurian,” ungkapnya.

Picsart 22 05 09 22 24 57 753 e1652109949947

Sementara, Barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP Toko Kenyek Kebunagung yaitu 1 buah baju warna kuning dan 1 stel baju perempuan yang dibeli dari hasil pencurian uang.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Sumenep untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” tuturnya.

Menurut Kapolres, Modus Operandj yang dilakukan di TKP Pasar Lenteng yaitu dengan pura-pura membeli dan menawar emas.

Setelah setuju harganya kemudian pelaku membawa lari emas tersebut sehingga kerugian yang ditimbulkan kurang lebih Rp. 12.000.000,” jelasnya

Sedangkan TKP Toko Kenyek Kebunagung, kata Kapolres, pelaku pura-pura mau membeli sperpart sepeda motor dan minta tolong penjualnya untuk membelikan nasi.

Kemudian pelaku membawa lari kotak isi uang penjualan, sehingga menimbulkan kerugian Rp. 8.000.000,- ungkap Kapolres Sumenep,” bebernya.

Pelaku terancam pasal 362 KUHP dan atau pasal 378 KUHP (TKP Pasar Lenteng) dan pasal 362 KUHP (TKP Toko Kenyek Kebunagung) .

Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan