Produksi Ribuan Mercon, Dua Warga Sempol Diamankan Polres Pamekasan

×

Produksi Ribuan Mercon, Dua Warga Sempol Diamankan Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Picsart 22 04 29 17 59 51 316 e1651230064418

Pamekasan, Detikzone.net – Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto, didampingi Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama, Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah Ps dan Kanit Reskrim Ipda Kadarisman menggelar Konferensi Pers ungkap kasus bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Hukum Polres Pamekasan.

Konferensi Pers tersebut  digelar di Gedung Bhayangkara Polres Pamekasan, Jum’at (29/4/2022).

Kapolres Pamekasan AKBP Rogib Triyanto mengatakan, bahwa Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan Penangkapan terhadap 2 orang asal  desa Sentol, yang diduga membuat, menerima, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, menyembunyikan suatu bahan peledak tanpa Ijin.

Kedua orang pelaku tersebut inisial S. E. (51) dan inisial S. A. (28) . Keduanya berasal dari desa dan kecamatan yang sama,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, penangkapan kedua pelaku tersebut berawal dari informasi masyarakat, yang mana dari informasi tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan kemudian petugas langsung melakukan penggerebekan pada hari Kamis (28/4) sekitar pukul 23.00 wib ke salah satu rumah pelaku inisial S.E di Dsn. Sentol Tengah Ds. Sentol Kec. Pademawu,” terangnya

Picsart 22 04 29 17 59 35 071 e1651230111946

Kemudian, dari hasil penggerebekan tersebut petugas mendapati Barang bukti antara lain : 2.056 (dua ribu lima puluh enam) Petasan Siap Ledak berbentuk Silinder berukuran Panjang 7 (tujuh) Cm dengan diameter 2 cm, 662 (enam ratus enam puluh dua) Petasan Siap Ledak Berbentuk silinder berukuran 11 (sebelas) cm dengan diamet 3 cm, 7 (tujuh) Petasan rentengan Panjang 5 (lima) meter dengan beberapa jenis petasan setiap renteng berisikan petasan ukuran kecil, besar dan sangat besar dengan diameter 2 Cm, 3 cm, 4 Cm, 7 Cm dan setiap renteng berisikan 150 (seratus lumapuluh) Petasan, 105 (seratus lima) Gulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 16 (enam belas) Cm tanpa Mesiu dengan Diameter 7 cm, 60 (enam Puluh) ulungan kertas berbentuk Silinder dengan Panjang 11 (sebelas) Cm tanpa Mesiu dengan diameter 2 cm, 1 (satu) gulung Sumbu kecil dengan Panjang 72 (tujuh puluh dua) Meter, 7 (tujuh) buah Sumbu Besar dengan ukuran 5 Meter, 1 (satu) buah Plat Besi, 2 (dua) Buah Kertas gulung besar, 1 (satu) Buah Kertas Gulung Kecil, 1 (satu) buah Lem Rajawali, 1 (satu) buah timba besar, Bubuk Mesiu dengan berat 600 Gram, 29 (dua puluh Sembilan) buah Bambu Untuk menggulung kertas, 1 (satu) buah Cater.

Dari keterangan tersangka yang diamankan, bahwa kesemua petasan tersebut adalah hasil buatan Pelaku S.A bersama dengan Pelaku S. E, Pelaku B.H (DPO) dan Pelaku S.N yang masih  (DPO),” terangnya 

Menurutnya, petasan tersebut dibuatnya dengan menggunakan obat Mesiu yang dibelinya melalui online di Facebook, “Pelaku juga menerangkan bahwa Petasan tersebut dibuatnya untuk menyambut Hari raya Idul Fitri “, Jelas AKBP Rogib Triyanto

Kedua pelaku S.A. dan S. E. beserta Barang buktinya  dibawa ke Satreskrim Polres pamekasan guna Proses Penyidikan lebih lanjut.

Kedua pelaku diancam dengan Pasal 1 ayat 1 UU Drt No. 12 Tahun 1951,” tandasnya.

 

Tinggalkan Balasan