Uncategorized

Diringkus Satreskrim Polres Sumenep, Pembunuh Warga Ambunten Lebaran di Penjara

×

Diringkus Satreskrim Polres Sumenep, Pembunuh Warga Ambunten Lebaran di Penjara

Sebarkan artikel ini
Picsart 22 04 29 00 08 30 496 e1651165800252

Sumenep, Detikzone.net – Kegigihan  Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Fared Yusuf.,S.H patut mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Pasalnya, pelaku pembunuhan  yang TKP nya di desa Ambunten tengah beberapa pekan yang lalu kini sudah tertangkap dan akan menjali hari lebaran di penjara.

Hanya butuh 35 hari, Polres Sumenep sudah meringkus pelaku.

Kapolres Sumenep AKBP Rahman Wijaya.,S.I.K.,S.H.,M.H mengatakan, anggotanya berhasil mengamankan satu pelaku berinisial HD umur 50 tahun yang bekerja sebagai petani, berdomisili Desa Lessong Dajah, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan.

“Pria berusia 50 tahun ini ditangkap saat berada di dalam rumah saudari SN di Desa setempat,” ujar Kapolres

Kapolres menjelaskan, motif pelaku dalam menjalankan aksi pembunuhan adalah karena marah istrinya PS selalu digodain oleh korban S ( 35 tahun ) warga Dusun Bajung Barat, Desa Ambunten Barat, Kecamatan Ambunten.

Pelaku HD diajak PS (Dalam Pengejaran) untuk melakukan pembunuhan terhadap korban,” ungkap AKBP Rahman Wijaya.

Picsart 22 04 29 00 08 54 374 e1651165768897

Kapolres menguraikam kronologis terjadinya pembunuhan itu.

“Awalnya, korban bersama istrinya belanja ke pasar tumpah Desa Ambunten Tengah, kemudian datang 2 orang laki-laki mengendarai sepeda motor dan menegur korban dengan kata “RI” dan dijawab oleh korban “apa kak, dan kemudian pelaku berkata kembali “Bekna Lanyala Ka Bininah Oreng” ( Kamu Menganggu Istrinya Orang ) sambil mengeluarkan sebilah clurit lalu membacok korban,” terangnya.

Akibat bacokan clurit pelaku, kata Kapolres, korban dilarikan ke Puskesmas Ambunten dan meninggal dunia dengan mengalami luka robek dibagian perut sebelah kiri, luka robek di telapak sebelah kiri serta luka robek dipinggang sebelah kiri.

Saat ini pelaku HD dan barang bukti yang berhasil disita oleh kepolisian sudah diamankan ke Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” bebernya.

Kapolres menambahkan, Barang bukti yang berhasil disita dan diamankan adalah satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah milik saudara PS (dalam pengejaran) , satu buah clurit, satu buah baju, celana dan jam tangan milik HD yang digunakan pada saat melakukan pembunuhan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama lima belas tahun penjara,” tandasnya 

Tinggalkan Balasan