Pamekasan, Detikzone.net – Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP ) Pemkab Pamekasan melakukan himbauan dan pemberitahuan secara humanis kepada pemilik tempat usaha karaoke.
Cara humanis yang dimaksud adalah dengan cara penempelan stiker bahwa tempat usaha karaoke tersebut tidak mengikuti aturan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Minggu (10/04/2022).
Kabid Gakda Satpol PP Pemkab Pamekasan, NURHIDAYATI RASULI, SE.MM mengatakan Bahwa penempelan stiker ini adalah langkah awal sebagai teguran dan sekaligus penutupan tempat karaoke agar tempat karaoke yang dimaksud tidak menggunakan bilik kamar yang tidak kelihatan dari luar atau disekat secara privasi.
“Penutupan dengan penempelan stiker ini dikarenakan tempat usaha karaoke yang ada di Kabupaten Pamekasan melanggar Perda no.2 tahun 2019 (tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi.), Perda no.3 tahun 2019 (tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat), perda no.18 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penanaman modal,” tegasnya.
Menurutnya, penutupan tempat Karaoke ini dilakukan bukan hanya di bulan puasa, melainkan hari biasa jika meanggar peraturan.
“Penutupan tempat karaoke ini tidak ada hubungannya dengan bulan puasa melainkan karena ada pelanggaran, untuk penempelan stiker penutupan tempat karaoke tersebut seperti yang dilakukan hari ini di karaoke King Wan’s, Almahera, Putri dan Moga Jaya,” jelasnya.
Satuan Satpol PP Pemkab Pamekasan akan paksa tutup tempat-tempat Karaoke yang ada di Kota Pamekasan yang tidak sesuai dengan peraturan-peraturan Perda Pamekasan.
“Semua tempat karaoke yang melanggar atau tidak sesuai dengan Perda akan kami tindak dan ditutup,”
“Kami juga tetap akan memonitor semua aktifitas dan perkembangan tempat – tempat karaoke atau usaha kedepannya,” tandasnya.