Nasional

Danramil Manuhing Dampingi Bupati Meresmikan Kembali Ijin Operasional PT ALS

1154
×

Danramil Manuhing Dampingi Bupati Meresmikan Kembali Ijin Operasional PT ALS

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 03 24 15 46 47 51 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 e1648111928148

Gunung Mas, Detikzone.net – Danramil 1016-04 Manuhing Lettu Cpl Apolo Darmawan bersama Bupati Gumas Jaya  Samaya Monong beserta unsur terkait mengijinkan kembali operasional kegiatan PT Agro Lestari Sentosa, bertempat di Area Perusahaan Kelurahan Tumbang Talaken Kecamatan Manuhing Kabupaten Gunung Mas. Kamis 24 Maret 2022.

Diketahui beberapa waktu yang lalu, Bupati Gumas Jaya Samaya Monong memberhentikan operasional PT ALS, karena perusahaan tersebut tak kunjung memenuhi kewajiban terhadap masyarakat terkait kebun plasma.

Melalui hasil rapat yang di gelar rabu (23/3) kemaren di Gedung GPU Kelurahan Tumbang Talaken, Bupati didampingi Danramil Manuhing bersama unsur terkait dengan perusahaan PT ALS telah disepakati perusahaan bersedia membangun dan merealisasikan kebun plasma 20% untuk masyarakat.

“Hasil rapat telah disepakati bahwa perusahaan bersedia untuk membangun kebun plasma untuk masyarakat minimal 20%, jadi mulai hari ini kami pemerintah kabupaten gunung mas mengijinkan kembali PT ALS untuk beroperasi,” tutur Bupati.

Lanjutnya Bupati mengatakan, dengan hasil tersebut maka kegiatan operasional PT. ALS bisa kembali berakitivitas Truk CPO, angkutan sawit dan Cornel.

Sementara itu Danramil Manuhing Lettu Cpl Apolo Darmawan dalam kesempatan yang sama menambahkan, sesuai Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 mensyaratkan perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan (IUP) wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar atau kebun plasma.

“Setiap pengusaha perkebunan sawit diharuskan membangun plasma seluas 20% dari luas konsesi hak guna usaha, Pola kemitraan plasma merupakan amanat dari UU No. 18/2004 tentang Perkebunan.” Tandasnya.

Tinggalkan Balasan