Ogan Ilir, Detikzone.net – Operasi Senpi Musi 2022 terus berlanjut di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Selain upaya preemtif, upaya penindakan juga dilakukan terhadap pemilik senjata api tidak sesuai kapasitas dan peruntukannya. Seperti yang dilakukan Tim Crocodile Polsek Pemulutan yang mengamankan seorang pria pemilik senjata api rakitan (senpira) jenis Revolver 5 silinder.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, ada orang yang membawa Senjata Api Rakitan dengan ciri – ciri memakai sepeda motor Mio Sporty warna putih BG 6260 IS.
Kemudian lanjut Kapolsek dari informasi itu ditindaklanjuti, sekira pukul 22.30 Wib, Kamis (10/3/22) di Desa Lebung Jangkar, Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, Tim Crocodile Polsek Pemulutan memberhentikan motor orang yang dicurigai tersebut. Namun pada saat hendak di hentikan pelaku pura – pura jatuh dari motor dan membuang sesuatu yang diduga Senjata Api Rakitan.
“Benar, sekira pukul 22.30 Wib kami mengamankan seorang pemuda inisial (AI) Pada saat di geledah ditemukan Senjata Api Rakitan jenis Revolver 5 silinder, yang berisikan dua butir peluru merk PIN 9,” ungkap Kapolsek Pemulutan didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Jumat (11/3/2022).
Diungkapkan, pada saat dilakukan interogasi pelaku mengakui Senpira tersebut miliknya, yang di belinya seharga Rp.1.200.000. Kemudian pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Pemulutan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Adapun barang buktinya, Satu pucuk Senpira Jenis Revolver 5 silinder dengan isi 2butir peluru merk PIN 9, Satu unit Sepeda Motor Mio Sporty putih BG 6260 IS, dan Satu unit handphone Nokia warna hitam,” terangnya.
Kapolsek Pemulutan mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pemulutan untuk menyerahkan senpira secara sukarela. Karena kepemilikan senpira tak sesuai kapasitas dan peruntukannya diatur pada Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menyampaikan instruksi pimpinan, kami mengimbau masyarakat agar sukarela menyerahkan senpira ke pihak berwajib. Jika tidak, maka konsekuensinya akan berurusan dengan Hukum,” imbaunya.