Uncategorized

Dinsos Gresik Ikut Berpartisipasi Dalam FGD Optimalisasi Peran Pilar-pilar Sosial 

1518
×

Dinsos Gresik Ikut Berpartisipasi Dalam FGD Optimalisasi Peran Pilar-pilar Sosial 

Sebarkan artikel ini
Screenshot 2022 03 11 10 45 50 48 6012fa4d4ddec268fc5c7112cbb265e7 e1646970514917

Sangkapura, Detikzone.net- Camat Sangkapura, Samsul Arifin membuka Fokus Group Discussion (FGD) Dinas Sosial Kabupaten Gresik, membahas Peran Pilar-pilar sosial sebagai langkah pengentasan kemiskinan di Pulau Bawean. Diskusi ini dihadiri oleh Ketua DPRD Gresik, Moch. Abdul Qodir, beserta anggota DPRD Komisi III, Komisi IV, Forkopimcam Sangkapura, Pendamping PKH Desa, Karangtaruna Desa dan TKSK Sangkapura di Pendopo kecamatan Sangkapura. Kamis (10/03/2022)

Kegiatan ini digelar atas tindak lanjut sinergi dari;
1. Permensos Nomor; 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu.
2. Permensos nomor; 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
3. Keputusan Menteri Sosial RI nomor; 19/HUK/2020 tanggal 29 Januari 2020 tentang Data Terpadu.

Kegiatan FGD Siri Rahayu, sebagai Kepala bidang sosial kabupaten Gresik menyampaikan bahwa untuk memajukan kesejahteraan sosial, sedikitnya ada dua pilar sosial untuk mengentaskan kemiskinan yakni kesejahteraan masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang cerdas. Maka dari itu perlu bersama SDM di lapangan melalui kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka perluasan Program Bantuan Sosial berupa Bantuan PKH, BPNT, dan Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) Yatim, Piatu, dan Yatim Piatu.
Adapun tujuan dan tujuan dari pelaksanaannya adalah memastikan penyaluran data bantuan di lingkungan Kementerian Sosial masing-masing wilayah kemudian melakukan percepatan pendistribusian bantuan sosial kepada Keluarga Penerima (KPM), serta memastikan bantuan dapat dimanfaatkan oleh KPM dengan baik dan sesuai kebutuhan.

Lebih lanjut beliau menyampaikan bahwa; Data Terpadu Kesejahteraan Sosial adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

Pengelolaan Data adalah kegiatan sistematis dalam pengaturan, penyimpanan, dan pemeliharaan data yang mencakup proses usulan data, verifikasi dan validasi, penetapan, dan penggunaan data yang diperlukan guna memastikan aksesibilitas, kehandalan, ketepatan waktu, dan akuntabilitas data dalam penggunaannya untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap masyarakat, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial, pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan