NasionalPemerintah

Bupati Gumas Sampaikan 2 Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

×

Bupati Gumas Sampaikan 2 Raperda Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Sebarkan artikel ini
IMG 20220311 WA0023

Gunung Mas, Detikzone.net – Bupati Gunung Mas (Gumas), Jaya Samaya Monong, menyampaikan Pidato Pengantar terhadap 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Gunung Mas Tahun 2022 tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Tahun 2022-2036 dan Rancangan Perda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

“Terkait Peraturan Daerah menindaklanjuti amanat Peraturan Perundang-undangan serta menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak bagi Pemerintah Daerah, dalam rangka pelaksanaan Visi Misi Bupati Gumas yaitu terwujudnya Kabupaten Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri (BERJUANG BERSAMA),” ucap Bupati Jaya Samaya Monong di Ruang Sidang Paripurna DPRD Gumas, Jumat (11/3/2022).

Sesuai Misi, lanjut dia, meningkatkan kualitas pembangunan sumber daya manusia (SDM), lokal, pembangunan berkelanjutan (sustainable development), serta memelihara dan meningkatkan keharmonisan antara masyarakat dalam NKRI.

Dipaparkan, untuk gambaran umum terkait dengan materi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rancangan Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gumas Tahun 2021-2036.

Tinggalkan Balasan