OGAN ILIR, Detikzone.net – Cekcok sepasang remaja alias Anak Baru Gede (ABG) di Kecamatan Rantaupanjang, Kabupaten Ogan Ilir (OI) disebabkan video syur keduanya sempat tersebar, membuat PI (16) tega menganiaya sang pacar TA (15) saat melintas di ruas jalan salah satu desa di Kecamatan Rantaupanjang pada Senin sore, 17 Januari 2022 lalu.
Kapolres OI AKBP Yusantiyo Sandhy SIK melalui Kasatreskrim AKP Shisca Agustina SIK membenarkan adanya kasus penganiayaan di Kecamatan Rantau Panjang oleh PI (16) terhadap TA (15) yang permasalahan awalnya disebabkan video syur keduanya yang sempat tersebar.
“Iya, PI sudah kami amankan di Mapolres OI pada Rabu sore (02/03/22), saat ini tersangka sedang menjalani proses lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” kata AKP Shisca kepada awak media, Sabtu (05/03/22).
Baca Juga : Bangunan Jalan Setapak Cor Beton Diduga Asal Jadi dan tidak ada Papan Proyek
Baca Juga : Tim Inspektorat Ogan Ilir Akan Turun Periksa Jalan Aspal Ulakkerbau – Sungai Rotan
Kasatreskrim Shisca juga mengungkapkan kronologis kejadian, bermula pada Senin sore, 17 Januari 2022 sekira pukul 15.00 WIB, saat itu seorang remaja putri TA (15) sedang melintas menggunakan sepeda motor di jalan salah satu desa di Kecamatan Rantaupanjang, tiba-tiba TA dicegat dan diberhentikan oleh seorang remaja putra yakni PI (16).
“Kemudian, terjadilah cekcok mulut antara sejoli itu terkait masalah video mesum keduanya yang sempat tersebar. Tak ayal, PI yang sedang emosi langsung menampar pipi kiri dan kanan TA, kemudian mencekik leher korban menggunakan kedua tangan, hingga korban terguling ke tanah dan mengalami luka,” jelasnya.
Kejadian tersebut, diketahui oleh keluarga korban.
“Awalnya video porno korban tersebar, lalu korban mengakui perbuatannya kepada keluarganya, bahwa sudah terjadi persetubuhan antara korban TA dan PI sebanyak dua kali pada tahun 2021 lalu tepatnya di salah satu lokasi sekolah dasar (SD) di Kecamatan Rantau Panjang,” ungkapnya.
Keluarga korban yang tidak terima TA diperlakukan demikian, melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib yang langsung merespon dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B-22/I/2022/SPKT/POLRES OGAN ILIR/POLDA SUMATERA SELATAN, tertanggal 28 Januari 2022.
“Pelaku PI, dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 81 ayat (2) tentang tindak pidana persetubuhan. Juga kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak.”Tutup Shisca.