Tak Butuh Waktu Lama, Polres Pamekasan Ringkus Pembunuh Cakades Batubintang

×

Tak Butuh Waktu Lama, Polres Pamekasan Ringkus Pembunuh Cakades Batubintang

Sebarkan artikel ini
IMG 20220304 140950 e1646377890289

Pamekasan, Detikzone.net- Tak butuh waktu lama, Pelaku pembunuhan terhadap seorang Calon Kepala Desa (Cakades) Batubintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, akhirnya diringkus di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Rabu (2/3/2022) dini hari.

Pelaku pembacokan yang mengakibatkan salah satu Cakades Batubintang meninggal dunia, diketahui bernama AH (inisial). Pria berusia 36 tahun tersebut merupakan warga desa setempat, yakni Desa Batubintang, Batumarmar, Pamekasan.

Pasca kejadian yang mengakibatkan korban meninggal dunia, petugas langsung melakukan serangkaian menyelidikan terkait terduga pelaku yang melakukan pembunuhan. Hasilnya AH diduga melakukan pembunuhan berdasar keterangan saksi di lokasi kejadian,” kata Kapolres Pamekasan, AKBP Rogib Triyanto, Jum’at (4/3/2022).

IMG 20220304 141005 e1646377842773

Setelah mengantongi ciri terduga pelaku, petugas langsung bergegas melakukan pencarian dan akhirnya didapat informasi jika terduga pelaku berada di wilayah Sampang. “Selanjutnya petugas bergegas menuju lokasi di Desa Ketapang Dhaja, Kecamatan Ketapang, Sampang,” ungkapnya

Setelah dilakukan penangkapan terhadap AH, selanjutnya dilakukan introgasi awal. Hasilnya aksi pembacokan terhadap korban hingga meninggal dunia dilakukan sendiri, karena merasa emosi dan mengaku terancam akibat korban diduga memegang sesuatu yang diduga sajam dan diselipkan di pinggul kiri,” jelasnya.

Pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana atau bersama-sama melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang,” jelasnya .

Pelaku terancam Pasal 340 Subs 338 Sub 170 Ayat 2 ke 3 Sub 351 Ayat 3 KUHP.

Akibat perbuatan ini, pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup atau kurungan penjara 20 tahun. Saat ini kami tengah melakukan proses penyelidikan (pengembangan), karena dikhawatirkan masih ada tersangka lain,” pungkasnya.

Dari penangkapan tersebut, sejumlah Barang Bukti (BB) diamankan di Mapolres Pamekasan. Diantaranya pakaian korban, sandal, sebilah celurit warna cokelat, sebilah celurit berikuran 58 centimeter, 1 set baju tersangka, 1 unit mobil pick up Nopol D 8344 DG, serta 1 unit motor Vario Nopol M 4103 CN.

Tinggalkan Balasan