Sumenep, Detikzone.net-Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep, Innani Mukarromah, SH, MM mengungkapkan bahwa untuk Calon Jemaah Haji (CJH) yang tertunda keberangkatannya selama dua tahun karena dampak pandemi Covid-19, harus memeriksa kembali kelengkapan dokumen keberangkatan haji.
“Salah satu dokumen yang harus diperiksa oleh CJH adalah paspor, karena bisa ada yang sudah habis masa berlakunya dan harus diperpanjang,” jelas dia.
Menurutnya, Kemenag Sumenep telah mengeluarkan surat imbauan kepada CJH terkait penyelesaian dokumen jemaah haji tersebut.
“Seperti paspor sudah expired, hilang, atau rusak diimbau segera membuat yang baru,” ujar Innani, Jum’at (25/02/2022).
Pihaknya menerangkan, bagi CJH pengganti porsi atau pelimpahan, dokumennya wajib segera diverifikasi, sehingga saat mendekati jadwal keberangkatan ke Tanah Suci, semua dokumen sudah siap.
Diakui Innani, jika hingga saat ini belum ada pengumuman resmi terkait keberangkatan haji dan masih menunggu kebijakan dari pusat. Namun, sejak dini para CJH diminta mempersiapkan diri, bukan hanya 1 dokumen, tetapi juga dalam tahapan pemeriksaan kesehatan, termasuk vaksinasi Covid-19 lengkap.
“Kami harapkan para CJH tahun ini bisa diberangkatkan ke Mekkah untuk menunaikan rukun Islam yang kelima, bahkan pelaksanaan umroh saat ini menjadi acuan pelaksanaan haji tahun 2022,” tandasnya.