INDRALAYA, Detikzone.net- Operasi Senpi Musi 2022 terus berlanjut di wilayah hukum Polres Ogan Ilir.
Selain upaya preemtif, upaya penindakan juga dilakukan terhadap pemilik senjata api tidak sesuai kapasitas dan peruntukannya.
Seperti dilakukan Polsek Pemulutan yang mengamankan seorang pria tua pemilik senjata api rakitan (senpira).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan AKP Herry Yusman mengungkapkan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai kepemilikan senpira tersebut.
“Kemudian anggota kami menindaklanjutinya dengan menggelar patroli hunting ke wilayah Pemulutan Selatan,” kata Herry didampingi Kanit Reskrim Ipda Zulkarnain, Kamis (24/2/2022).
Saat menuju lokasi yang dimaksud, petugas mendapati senpira laras panjang jenis locok penabur tanpa peluru.
Pemilik senpira bernama Mat Nur yang berusia 70 tahun itu tak dapat mengelak karena senpira ditemukan di kediamannya.
“Saat diinterogasi, pelaku mengakui senpira tersebut miliknya. Kemudian yang bersangkutan beserta barang bukti kami amankan guna penyidikan lebih lanjut,” terang Herry.
Beberapa hari sebelumnya, Polsek Pemulutan juga menerima penyerahan senpira dari seorang kepala desa.
Senpira yang diserahkan jenis Revolver 5 silinder berisikan dua butir amunisi.
Herry mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek Pemulutan untuk menyerahkan senpira secara sukarela.
Karena kepemilikan senpira tak sesuai kapasitas dan peruntukannya diatur pada Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Menyampaikan instruksi pimpinan, kami mengimbau masyarakat agar sukarela menyerahkan senpira ke pihak berwajib. Jika tidak, maka konsekuensinya akan berurusan dengan hukum,” tegas Herry.