Pamekasan, Detikzone.net – Fraksi Partai Demokrat Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Ismail, ikut menyikapi polemik ditetapkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yaitu tentang pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Rabu (23/02/2022)
Menurut Ismail, Permenaker Nomor 2 tahun 2022 saat ini di tentang oleh banyak kelompok elemen buruh, karena menurut dia hal ini tidak berlaku adil dan buruh dirugikan.
“Permenaker nomor 2 tahun 2022 itu, mengatur tentang JHT baru bisa diberikan pada masa karyawan berusia 56 tahun,” katanya.
Menurut dia, ketika buruh sudah diputus kontrak menjadi karyawan atau buruh, tentu mereka banyak kebutuhan dan butuh modal, apalagi kalau mereka mengalami sakit atau butuh biaya pengobatan.
“JHT ini bagi para buruh tentunya sangat bermanfaat sekali, dan sebenarnya ini kan tabungan para karyawan dan buruh yang disimpan, namun dengan adanya Permenaker Nomor 2 tahun 2022, ini yang akan membatasi hak mereka,” ujarnya.
Politikus muda yang juga aktif di kegiatan sosial bersama komunitasnya ini dengan tegas meminta agar Permenaker Nomor 2 tahun 2022 agar segera dicabut.
“Karyawan dan buruh ini adalah rakyat kita yang perlu kita perhatikan, jadi jangan sampai hidup mereka itu terlantar karena ini,” tuturnya.
Sementara dikabarkan oleh Ismail bahwa, ketua umum Partai Demokrat, Agus Hari Murti Hudoyono sebelumnya sudah mendatangi dan mendengar langsung curhatan para buruh dibeberapa perusahaan.
“Jadi kemaren Ketua Umum mengintruksikan kepada jajaran fraksi dari pusat sampai daerah untuk menolak terhadap Permenaker nomor 2 tahun 2022 yang memberatkan atau dianggap tidak adil ketika JHT diberikan pada usia 56 tahun,” tutupnya.