Sampang, Detikzone.net- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran Penting dalam melaksanakan fungsi Pemerintahan Desa, Rancangan Peraturan Desa, serta menyampaikan aspirasi masyarakat merupakan tanggung jawab yang harus dijalani. Senin, 31/02/2022.
Namun aneh tapi nyata, semua itu tidak berlaku di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura.
Pasalnya sebagian dari anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial S dan beberapa anggota lainnya di Desa tersebut merasa tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan apapun yang ada di desa sejak dilantik Sebagai anggota BPD.
“Kami disini hanyalah formalitas saja mas, Padahal dulu, kami dilantik di Kecamatan sebagai anggota BPD,” tutur salah seorang anggota BPD yang tidak mau disebutkan namanya. Minggu, 20/02/2022.
Lebih Lanjut anggota BPD yang namanya engga disebut mengatakan, “Jangankan mau terlibat dalam kegiatan di Desa, tentang perencanaan Desa saja tidak tahu, kendatipun kami anggota BPD. Apalagi terkait Honor, sejak Kami dilantik sebagai anggota BPD hingga saat ini, kami belum pernah menerima,” keluhnya.
Inisial T, anggota BPD yang lain menambahkan, dirinya sangat menyayangkan adanya kenyataan salah kaprah itu. Menurutnya, kehadirannya hanya dimanfaatkan sebagai formalitas saja tanpa dilibatkan dalam kegiatan desa.
“Kami semua merasakan kekecewaan yang amat mendalam,” terangnya.
Sementara itu, ketika Detikzone.net mau mengonfirmasi lebih akurat terkait fakta yang sudah dibeberkan oleh sebagian besar anggota BPD, mantan Kepala Desa sulit dihubungi dan enggan mengangkat telepon.
Sehingga, awak media mengalihkan komunikasinya melalui WhatsApp pribadinya, namun ironis sekali saat mantan Kades Karang Gayam memblokir nomor WhatsApp awak media tanpa basa basi.
Berkenan dengan itu, Detikzone akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan mencari fakta-fakta lain hingga kasus inipun menemukan titik terang.