Gegara Obat, Seno dan Wanita Cantik Asal Arjasa Diringkus Polsek Kangean

×

Gegara Obat, Seno dan Wanita Cantik Asal Arjasa Diringkus Polsek Kangean

Sebarkan artikel ini
IMG 20220213 191104
Foto: Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

SUMENEP, Detikzone.net- Kepolisian sektor (Polsek ) Kangean, Kabupaten Sumenep, Madura, kembali menunjukkan kinerja apiknya dengan mengungkap penyalahgunaan narkoba di wilayah Hukumnya.

Polsek yang kerap kali mendapat reward tersebut berhasil  meringkus dua budak obat -obatan terlarang di dua lokasi berbeda.

Kedua tersangka yang telah diamankan Polsek setempat bernama Seno, warga desa Kalikatak, dan wanita cantik bernama Cici, asal desa Paseraman.

Seno (22), ditangkap didepan kantor tempat ia bekerja di PLN ULP Kangean di Dusun Timur Alun-Alun Desa Arjasa.

Sementara, Cici (25), diringkus dirumahnya di dusun Jelo’bi, Desa Paseraman pada hari Sabtu sekira pukul 19.30 Wib.

Picsart 22 02 13 19 09 10 834 e1644754198513
Foto: barang bukti

Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti  menjelaskan bahwa dari tangan tersangka Seno, petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa 1 poket Sabu dengan berat kotor seluruhnya + 0,33 gram dan 1 unit HP merek OPPO warna Putih.

Kemudian di kamar Cici , kepolisian mengamankan barang bukti berupa 2 poket Sabu dengan berat kotor masing-masing + 2,39 gram dan + 1,40 gram dengan total seluruhnya 3,79 gram, 50 klip plastik kecil kosong merk C-TIK, 1 buah timbangan elektrik, 1 buah sendok takar yang terbuat dari sedotan warna putih bening, 1 korek gas warna merah, 1 set alat bong lengkap dengan pipet kaca, 1 dos tempat vapor yang dijadikan alat penyimpanan sabu dan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah) hasil dari penjualan sabu,” ujar Widi.

Mantan Kapolsek Sumenep Kota menceritakan bahwa kronologis penangkapan itu bermula saat anggota Polsek Kangean mendapat  informasi dari informan terpercaya bahwa akan ada transaksi narkoba didepan Kantor PLN ULP Kangean.

Kemudian setelah petugas melakukan penyelidikan intensif sesuai dengan informasi masyarakat tersebut, Anggota melihat seorang laki-laki yang berpakaian Satpam akan melakukan transaksi Narkoba. Karena merasa curiga, kemudian petugas Kepolisian langsung melakukan upaya penangkapan terhadap laki-laki tersebut disertai interogasi,” terang Widi.

Selanjutnya, kata Widi, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 poket narkotika jenis sabu yang sempat dibuang atau dijatuhkan ke tanah dekat dengan kakinya.

Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa 1 poket narkotika jenis sabu adalah miliknya sendiri yang didapat dengan cara membeli kepada Moh Galit di Desa Paseraman,” tegasnya.

Saat dilakukan pengembangan kerumah yang disebut tersangka, Galit tidak berada ditempat, hanya saja melihat seorang wanita yang diketahui bernama Cici masuk kedalam kamarnya.

Karena merasa curiga kemudian petugas menghampirinya dan melihat wanita tersebut memegang sebuah dos bekas Vapor warna putih yang mau disembunyikan,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Widi, dos bekas Vapor tersebut berisi 2 poket Narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas mengintrogasi dan tersangka mengaku terus terang bahwa barang haram tersebut milik suaminya, bahkan tersangka Seno sering mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membeli kepada suaminya Cici,” imbuh Widi.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang buktinya diamankan Ke Polsek Kangean untuk proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika,” jelasnya.

 

 

 

Tinggalkan Balasan