SUMENEP, Detikzone.net- Demi meminimalisir peredaran obat perusak generasi bangsa di Wilayah Hukum Polres Sumenep, Segenap petugas kepolisian terus menggencarkan penyelidikan intensif adanya barang haram tersebut. Terbukti, dengan kegigihan dan kerja keras, Unit Reskrim Polsek Sumenep kota, Polres Sumenep meringkus budak narkotika jenis sabu-sabu di pinggir sungai di Dusun, Karojeh, Desa Gelugur, Kec. Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu, 09/02/2022.
Informasi yang diterima media Detikzone, penangkapan tersebut terjadi pada hari selasa tanggal 8 Februari 2022, sekira pukul 16.00 Wib.
“Pelaku bernama KHOMAIDI warga desa Poreh Kec. Lenteng Kab. Sumenep,” ucap Widiarti SH, Kasubbag Humas Polres Sumenep.
Lebih jauh mantan Kapolsek Sumenep kota, AKP Widiarti berujar bahwa penangkapan tersebut berawal dari informan terpercaya dari kepolisian.
“Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga anggota Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor, kemudian mendapat informasi dan A1 bahwa terlapor melakukan transaksi Narkotika di pinggir sungai yang berada di Dsn. Karojeh Ds. Gelugur Kec. Batuan Kab.Sumenep dengan ciri-ciri yang di informasikan masyarakat,” ungkap Widiarti SH.
Sehingga, lanjut Widi, petugas langsung melakukan penangkapan disertai penggeledahan terhadap terlapor dan ditemukan barang bukti berupa 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 0,11 gram, 1 poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,12 gram, 1 (satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,13 gram, 1(satu) poket/kantong plastik klip kecil berisi ± 0,15 gram yang sebelumnya dipegang tangan kiri kemudian terjatuh ke tanah dan 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam digunakan sebagai alat komunikasi tindak pidana Narkotika.
“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” tukas Widi.
Selanjutnya, terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan Polres Sumenep,” tandasnya