Lepas Tanggung Jawab dan Diusir  Saat Berbadan Dua, Istri Lanjut Lapor Polisi

×

Lepas Tanggung Jawab dan Diusir  Saat Berbadan Dua, Istri Lanjut Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini
20220207 205947 0000
Foto: Sentra Pelayanan Satreskrim Polres Pamekasan

PAMEKASAN, Detikzone.net – Nurul Qomariyqh warga asal Dusun Eper, Desa Bindang Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan, ditelantarkan oleh suaminya sendiri yang bernama Ahmad Dahlan, Warga Desa Montornah, Kacamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep, Madura.

Penelantaran tersebut berawal dari kehamilan Nurul, sejak memasuki usia kandungan 2 bulan. Suami dan pihak keluarga kurang setuju atas anugerah tuhan tersebut, hingga akhirnya berujung pada pengusiran

Nurul menceritakan bahwa, perjalanan rumah tanganya yang mereka jalani selama ini tidak sesuai dengan apa yang dia impikan, perlakuan kasar kerap di lakukan Ahmad Dahlan (Suami) Namun meski demikian dia tetap mempertahankan rumah tanganya dan tetap tingal dirumah suaminya

Meski saya sering mengalami KDRT, saya tetap bertahan tingal dirumah suami, bahkan hanphone saya sempat di Banting oleh suami saya ketika saya sedang menelpon orang tua saya sendiri,” tuturnya. Senin (7/2)

Hinga memasuki usia kehamilan dua bulan, suami korban sempat tidak mengakui kandunganya tersebut. Pada akhirnya dia di usir oleh suaminya sendiri

Memasuki usia kandungan 2 Bulan saya di usir dan tidak ada pilihan lain kecuali pulang,” paparnya

Bahkan sampai mau melahirkan Ahmad Dahlan tersebut tidak pernah membesuk dirinya, baru pasca melahirkan dia sempat datang ke Rumah sakit Moh Noer Pamekasan

Hinga saya menjalani operasi melahirkan dia tidak pernah membesuk saya, baru Pasca beberapa hari dari melahirkan dia datang ke RS, tapi tidak ketemu sama saya,” jelasnya 

Kurang lebih 4 tahun Nurul dengan Dahlan menjalani rumah tangga, namun meski demikian perlakuan selayak kewajiban seorang suami tidak dia rasakan, hingga akhirnya berujung pada pelaporan polisi

Nurul di dampingi pihak keluarga resmi melaporkan Ahmad Dahlan. Ke SPKT Polres Pamekasan. Dengan Nomor : TBL /B/79/II/2022/ SPKT /POLRES PAMEKASAN / POLDA JAWA TIMUR. (Hol)

Tinggalkan Balasan