INDRALAYA, Detikzone.net – Emosi Yon tak terbendung saat mengetahui istrinya bernama Suryani diduga memiliki pria idaman lain atau PIL.
Yon yang tersulut emosi lalu menganiaya istrinya menggunakan dengan senjata tajam berupa parang.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi di kediaman pasangan suami-istri tersebut di Desa Palu, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir, pada Selasa (1/2/2022) pagi sekira pukul 02.30.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Yusantiyo Sandhy, melalui Kapolsek Pemulutan Iptu Iklil Alanuari mengatakan, Yon kini ditetapkan tersangka.
“Ya, sudah ditetapkan tersangka,” kata Iklil melalui rilis yang diterima wartawan, Rabu (2/2/2022).
Iklil menerangkan, penganiayaan tersebut bermula saat tersangka memeriksa handphone korban.
Saat membuka handphone, kata Iklil, tersangka mengaku menemukan percakapan mesra antara istrinya dengan seorang pria.
“Tersangka emosi dan terlibat pertikaian dengan istrinya,” ungkap Iklil.
Tak hanya sampai di situ, tersangka lalu mengambil parang dan mengayunkannya ke tubuh korban hingga mengalami beberapa luka.
“Korban mengalami luka di kepala, pelipis, punggung dan lengan. Korban kritis dan dirawat di rumah sakit,” terang Iklil.
Tak sampai dua jam setelah pembacokan, Tim Crocodile Polsek Pemulutan dipimpin Ipda Zulkarnain berhasil meringkus tersangka.
Tersangka digelandang ke Mapolsek Pemulutan beserta barang bukti sebilah parang.
“Tersangka sedang diperiksa mendalam terkait perbuatannya. Meskipun pengakuannya khilaf dan emosi, tentunya akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Iklil menegaskan.
Ancaman penjara 5 tahun pun menanti tersangka karena melanggar Pasal 44 Ayat 1 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sementara tersangka Yon mengakui perbuatannya karena tersulut emosi.
“Khilaf betul saya. Sekarang menyesal,” ujar tersangka.