OGAN ILIR, Detikzone.net – Polres Ogan Ilir telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), terhadap kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) di Tol Kayuagung-Palembang.
Pasalnya, polisi mengenakan Pasal 310 ayat 1 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap kasus ini. Dimana, korban merupakan pelaku yang saat ini sudah meninggal dunia dalam kecelakaan tunggal tersebut.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Amir Hamzah menilai, keputusan Polres Ogan Ilir yang mengeluarkan SP3 tersebut dirasa terlalu cepat. Padahal, kondisi jalan tol yang berlubang ini sudah beberapa kali menyebabkan kecelakaan.
“Kita berharapnya jangan sampai ada lagi korban dari pengendara, saat melintas di Tol Kayuagung-Palembang maupun Tol Palembang-Indralaya,” tegas Amir kepada awak media di ruang kerjanya, Senin (31/1/22).
Untuk itu, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Polres Ogan Ilir maupun dengan pengelola jalan Tol Kayuagung-Palembang maupun Tol Palindra. Dengan harapan, tak ada lagi korban pengguna jalan yang berjatuhan.
“Ini kan jalan nasional, jadi mau tak mau kita melibatkan provinsi dan juga pemerintah pusat,” pungkasnya.