Pemerintah

Pemdes Torjek Gelar Musdes, Kapolsek Kangayan Hadir Beri Himbauan Ini

×

Pemdes Torjek Gelar Musdes, Kapolsek Kangayan Hadir Beri Himbauan Ini

Sebarkan artikel ini
20220131 125308 0000
Ket Foto: Pelaksanaan Musyawarah desa Torjek yang digelar tadi pagi

Sumenep, Detikzone.net- Kapolsek Kangayan menghadiri Rapat Musdes Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKP Des ) Torjek tahun 2022 dan LKPPD di desa Torjek, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep. Senin, 31/01/2022

Kegiatan tersebut digelar Dibalau desa setempat pada pukul 09.00 wib, pagi tadi.

Dalam sambutannya, Kades Torjek menegaskan bahwa sinergitas antar elemen harus bisa dijaga dan kerjasama BPD dengan Kades harus juga sejalan.

“Tentunya, sebagai kepala Desa pasti banyak kekurangan, apabila ada kesalahan tolong diingatkan agar bisa dievaluasi,” jelasnya.

Kapolsek berharap agar musdes ditahun 2022 bisa terelesiasi dengan baik.

“Tentu sebagai pemerintah desa akan berusaha semaksimal mungkin untuk memperbaiki kinerja agar menjadi bukti yang nyata untuk masyarakat,” pungkasnya.

Pihaknya mengajak kepada segenap elemen masyarakat agar turut serta membantu suksesnya program yang sudah dicanangkan desa

“Pemdes Torjek membutuhkan dukungan dari semua elemen masyarakat demi mewujudkan desa ini menjadi desa yang mandiri dan maju serta menjadi desa percontohan untuk desa yang lain,” ungkapnya.

Ditempat yang sama, Camat Kangayan, Drs. Moh Anwar, MSi dalam sambutannya menyatakan bahwa musyawarah Desa itu dimulai dari musyawarah Dusun, setelah itu Musyawarah Desa, Kecamatan dan diteruskan ke Kabupaten.

“Karena Musdes ini merupakan suatu kewajiban pemerintah Desa dengan harapan memberi kemajuan untuk Desa,” tuturnya.

Menurutnya, setiap pembangunan itu akan meningkatkan taraf masyarakat di desa. Dan terkait pembangunan Desa ada Kepala Desa, BPD dan pendamping dari tahun ke tahun untuk memberikan perkembangan agar desa semakin maju.

” Ada 3 unsur dari pendamping yaitu BLT DD 40 %, penanganan covid 8% , ada anggaran yg di batasi oleh kepentingan masyarakat di tiap- tiap Pembangunan, ada panitia dan ada penunjangnya,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, ada pengurangan dana untuk desa terbayangan terkait anggaran DD tahun ini, namun jika ada persoalan didesa harus dilakukan kordinasi dan musyawarah.

Ditempat yang sama, Kapolsek Kangayan, Ipda Miftahol Rahman menegaskan, sudah menjadi tugas kepolisian selaku pengawas dan Monitoring di Anggaran Pemerintah ADD/ DD .

Selaku Pengawas dari Polri dan TNI, apabila ada Temuan Pelanggaran tentang Dana ADD / DD dirinya mempersilahkan kepada masyarakat untuk membuat Laporan.

“Jika ada temuan, kemudian ada laporan, kami berjanji akan meniindaklanjuti,” tegasnya.

Selain itu, terkait pencapaian vaksinasi yang masih rendah, Kapolsek juga menghimbau kepada masyarakat agar membuang keraguan untuk melaksanakan vaksin.

“Berhubung pencapaian vaksinasi disini masih rendah, kami meminta kepada masyarakat agar segera melakukan vaksin. Karena vaksin ini sangatlah baik untuk kesehatan dalam membentuk Herd Immunity,” kata Kapolsek Kangayan.

Dirinya mengajak agar kepada Pemdes setempat agar membuka gerai vaksin di banyak titik supaya pencapaian vaksin segera terwujud.

“Jangan hanya melaksanakan kegiatan vaksinasi di satu titik , kita harus membuka gerai vaksin di banyak titik agar target vaksinasi yang sudah digalakkan oleh pemerintah segera tercapai,” tukas Kapolsek.

Pihaknya meminta agar pihak desa segera mengirim data masyarakat yang bum melaksanakan vaksin.

“Segera kirimkan data yang belum divaksin. NIK serta No Hp agar dikumpulka dan dilaporkan ke Forpimka,” tandasnya.

Ditempat yang sama, Pendamping Desa Torjek Taufik Rahman menegasakan bahwa SOP pendamping pada tiap 3 bulan sekali harus melaporkan ke kementrian desa.

“Kami meminta kepada Pemdes untuk memberikan tranparansi data agar pelaporannya sama antara pemdes dan pendamping,” urainya.

Sekedar diketahui, kata dia, bahwa peraturan Perbup 113 dan 114 menyebutkan penggunaaan DD 40 % , Ketahanan pangan 20% , penanganan dan penanggulangan covid 8%.

“Saat ini dana desa sudah dipatok sesuai dengan pemerintah dan usulan pembangunan dan disesuaikan dengan kebutuhan, RPJMDes waktunya 6 tahun yang bersumber dari Musdus, Perdes ( Peraturan Desa ) harus disetujui BPD,” lanjutnya.

Dia menambahkan, Peraturan Kepala Desa tidak harus disetujui BPD, jika kades memberi tahu BPD akan terbentuk sinergitas yg baik.

Ia berjanji, Pendamping siap membantu desa Torjek menuju desa transparansi dan maju.

“Kami semua siap untuk bersinergi untuk mewujudkan desa ini menjadi desa berkembang dan maju,” tandasnya

Tinggalkan Balasan