NasionalPendidikan

Oknum Guru SDN Ponu 1 Diduga Kuat Lakukan Pungli Dana PIP, PERMABI Angkat Bicara

1486
×

Oknum Guru SDN Ponu 1 Diduga Kuat Lakukan Pungli Dana PIP, PERMABI Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini
PicsArt 01 25 09.34.38 e1643121379125

Kefamenanu, Detikzone.netDugaan pungutan liar (pungli) dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) bagi siswa sekolah dasar kembali terjadi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) oleh salah satu oknum guru berinisial KU di Sekolah Dasar (SD) Negeri Ponu 1, Kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU, NTT.

Hal ini diketahui berdasarkan pengakuan Agustina Ludji Wila salah satu orang tua siswa SDN Ponu 1 yang merupakan penerima bantuan dana PIP kepada media ini melalui telepon seluler, Selasa, (25/01/2022).

Agustina Ludji Wila membeberkan bahwa pada tanggal 17-21 Januari 2022 di SDN Ponu 1 telah dilakukan penerimaan PIP di Bank BRI Unit Wini yang di dampingi oleh pihak sekolah, guna melancarkan program dari Pusat Layanan Pendidikan (Puslabdik) tersebut.

Kejanggalannya adalah tiba tiba di Bank BRI para orang tua yang mendampingi anaknya untuk menerima dana bantuan diarahkan oleh guru pendamping berinisial KU ke pelabuhan untuk dibagikan dana bantuan PIP tersebut.

“Lokasi penerimaan tidak sesuai dengan yang dipikirkan, mestinya lokasi penerimaan di Bank tersebut, namun di arahkan ke tempat lain untuk di bagikan oleh pihak guru,” ujarnya sesal.

Biaya pemotongan yang dilakukan oleh oknum guru tersebut, dinilai tidak masuk akal, yang mana alasan yang dipakai adalah untuk administrasi sekolah dan untuk uang security.

“Pemotongan itu tidak diberlakukan untuk semua orang tua murid yang ikut ambil uang PIP tersebut. Sistem pemotongan yang dilakukan pun tidak merata,” jelas Agustina

Pemotongan yang dilakukan oknum guru tersebut adalah sebagai berikut:

1. Yang menerima Rp. 250.000 biaya adminnya Rp. 20.000, dan Rp. 10.000 untuk biaya security

2. Yang menerima Rp. 450.000 biaya adminnya Rp. 50.000 dan Rp. 10.000 untuk biaya security.

3. Yang menerima Rp. 900.000 biaya adminnya Rp. 100.000 dan Rp. 10.000 untuk biaya security.

4. Yang menerima Rp. 1.350.000 biaya admin Rp. 150.000 dan biaya untuk security Rp. 10.000.

Pada kesempatan yang lain, Kabid Bidang Pengabdian Masyarakat Persatuan Mahasiswa Biboki (PERMABI) Kupang, Martinus A. Anja Kefi menyampaikan bahwa apabila benar ada dugaan pungli pembagian dana PIP di SDN Ponu 1 maka tindakan tersebut bertentangan dengan UU No 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 2 tentang Pungli.

“Tindakan tersebut juga bertentangan dengan sila ke lima pancasila tentang keadilan sosial, karena seyogyanya pungutan biaya administrasi dan biaya untuk security tersebut tidak berlaku untuk semua siswa penerima PIP hanya untuk sebagian saja, untuk siswa yang orang tuanya bisa protes maka dana PIP nya di terima secara utuh, sedangkan siswa yang orang tuanya tidak biasa protes maka di kenakan potongan, ini dinilai sebagai penjajahan modern yang di bangun oleh pendamping PIP SDN Ponu 1 untuk meraup keuntungan,” ujar Anja sapaan akrabnya.

Untuk diketahui, Bantuan PIP sendiri diberikan sebagai bantuan uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Melalui Pusat layanan pendidikan (Puslabdik) memberikan bantuan terhadap SD, SMP, dan SMA guna membantu melancarkan biaya pendidikan bagi siswa/i yang tidak mampu secara ekonomi.

 

Tinggalkan Balasan