SUMENEP, Detikzone.net- Narkoba Lagi, Narkoba Lagi, Kasus peredaran barang haram yang satu ini memang sangat meresahkan masyarakat karena merusak mental dan masa depan generasi penerus. Oleh sebab itu, Kepolisian Resor (Polres) Sumenep bekerja ekstra untuk memberantas penyebarannya. Terbukti, dalam 1 X 24 jam, Satresnarkoba berhasil menangkap 2 orang di dua lokasi berbeda.
Pertama, isinal L diciduk di teras rumah warga di desa Batuan pada Jumat malam, dan kedua, Satresnarkoba meringkus budak sabu bernama Adiyanto( 45) warga Sokobanah Kabupaten Sampang yang terciduk di depan Bank Jatim Unit Pasongsongan.
Kasi Humas Polres Sumenep, Widiarti SH mengatakan, Adiyanto diringkus anggota Satresnarkoba Polres Sumenep setelah melalui tahapan proses penyelidikan yang intensif atas infomasi warga.
“Setelah digelar penyelidikan yang akurat, Ariyanto akhirnya ditangkap,” jelasnya.
Widi menjelaskan, barang bukti yang disita kepolisian yakni, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram, sobekan tisu warna ungu di isolasi bening, 1 (satu) unit HP merk Samsung Duos warna biru,1 (satu) unit Mobil Daihatsu Xenia warna biru tua metalik Nopol : KT-1891-EC.
“Kronologisnya berawal dari informan terpercaya kepolisian yang menjelaskan bahwa tersangka ini sering melakukan transaksi Narkotika. Setelah digelar penyelidikan akurat, tersangka ada didepan Bank Jatim Unit Pasongsongan melakukan transaksi, dan petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ungkapnya.
Selanjutnya, ditemukan barang bukti diatas jok mobil pengemudi berupa 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu berat kotor ± 6,72 gram. Setelah ditunjukkan kepada terlapor, dirinya mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya.
“Terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya.
Ariyanto dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
“Guna kepentingan penyidikan, tersangka dilakukan penahanan di Rutan polres Sumenep,”tutupnya.