Sumenep, Detikzone.net- Maraknya Tambak udang di daerah Kabupaten Sumenep yang terindikasi tidak melengkapi perizinan sebelum beroperasi membuat seorang pegiat sosial sangat meragukan ketegasan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Rabu, 19/01/2022.
Pasalnya, beberapa tambak udang yang diduga kuat tidak ada izinnya tetap bebas merdeka mengoperasikan lahan bisnisnya demi kepentingan pribadi.
Salah satunya di wilayah Kecamatan yang digandrungi investor pengusaha tambak, yakni di Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten sumenep.
Baca Juga : Kacau Balau, Ribuan Pendemo Jilid II Akan Ruqyah Pemkab Sumenep Untuk Berlaku Adil
Baca Juga : Demo Akbar Akan Kembali Menggelegar di Pemkab Sumenep, ARM: Jangan Harap Mereka Tidur Nyenyak
Baca Juga : Hingga Demo Jilid III, Bupati Sumenep Masih Belum Menampilkan Batang Hidungnya
Menurut salah satu masyarakat Pasongsongan yang profesinya sebagai control kebijakan Pemerintah, Zainal Fatah dengan lantang menyuarakan keberatannya jika tambak udang yang tidak berizin tetap dibiarkan beroperasi.
“Para pelaku tambak itu wajib mematuhi regulasi- regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah yang menjadi syarat terbitnya perizinan- perizinan yang harus dikantongi,” jelasnya.
Menurutnya, syarat-syarat yang dimaksud diantaranya kelayakan lokasi yang menyangkut dengan keterangan lingkungan, tata ruang Kota kabupaten, dan IMB jika ada bangunan yang didirikan.
“Selain itu, ada kelayakan outlet tentang pembuangan limbah cairnya yang wajib mengeluarkan Daerah tingkat satu Jawa Timur dan pastinya merujuk pada UU no 32 Thn 2009, dan UU Cipta Kerja yang baru di tetapkan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia,” tegasnya.
Baca Juga : Hisbul Wathan, Titik Suryati dan Ramli Disebut Sebagai Jin Hitam Pemkab Penuh Skandal
Baca Juga : Orator Aksi Sebut Bupati Sumenep Setan dan Ramli Setan
Baca Juga : PJ Kades Dinilai Nihil Kinerja dan Tak Kompeten, Warga Tobaih Barat Datangi DPMD Sampang
Zainal juga menegaskan, pihaknya mengantongi data tambak yang hanya mengantongi izin UKL/UPL sebanyak 21 tambak.
“Selebihnya tidak terdaftar di Pemerintah Kabupaten Sumenep, termasuk di Kecamatan Pasongsongan,” jelasnya.
Dia menjelaskan, hanya satu yang mempunyai izin UKL /UPL selebihnya di duga tidak mengantongi.
“Kami berharap agar pemerintah setempat di wilayah Kecamatan Pasongsongan dimohon agar tidak tutup mata serta wajib memberikan edukasi terkait perizinan yang wajib di lengkapi seperti Perstek karena ini menyangkut Limbah cairnya yang membahayakan ekosistem laut dan kesehatan masyarakat sekitar. Jika tidak ada edukasi, patut dicurigai dan kami menduga Pemerintah setempat ada main,” terangnya.
Dengan tegas, Sekretaris KPK Nusantara Sumenep itu mewarning para pelaku bisnis tambah agar regulasi wajib dari Pemerintah segera dilaksanakan.
“Jangan pernah main- main dalam hal ini, karena pemerintah memberikan regulasi itu untuk diterapkan dan dijalankan,” ucapnya.
Sementara itu, terkait maraknya Tambak yang kian menjamur tersebut Tim investigasi Detikzone.net meminta klarifikasi kepada Camat Pasongsongan.
Drs.Muhammad Farid Wadjdi, Kp.M.Si mengaku dirinya sudah memberikan himbauan.
“Sudah saya himbau, bahkan saya berikan contoh format perizinannya untuk mengurus dan saya sudah koordinasikan dengan Dinas Perizinan,” tandasnya.