SAMPANG, Detikzone.net_Salah seorang warga desa Banyuates inisial FR (21 tahun) digelandang satuan Unit Reskrim Polsek Sampang kota karena diduga melakukan tindak pidana pencurian 4 baju pengantin dan dua buah Mixer serta 6 Mix.
AKP Tomo S.pd. Bersama Unit Reskrim polsek sampang melakukan penangkapan terhadap saudara FR di kediamannya di Desa Banyuates kecamatan sampang kabupaten sampang Sabtu 08/01/2022.
Baca Juga : Bismillah Melayani Tak Melayani, Ribuan Rakyat Akan Kembali Serbu Pemkab Nyatakan Perang Urat Syaraf
Baca Juga : Kacau Balau, Ribuan Pendemo Jilid II Akan Ruqyah Pemkab Sumenep Untuk Berlaku Adil
Baca Juga : Demo Akbar Akan Kembali Menggelegar di Pemkab Sumenep, ARM: Jangan Harap Mereka Tidur Nyenyak
Kapolres Sampang AKBP Arman S.IK,M.Si melalui AKP Tomo S.pd selaku kapolsek Sampang menjelaskan bahwasannya pelaku melakukan aksinya dengan cara merusak Jendela.
“Korban pencurian atas nama Maulana, Warga Dusun kandangan Desa Banyumas kecamatan Sampang,” ucapnya.
Akibat pencurian tersebut korban mengalami Kerugian sebesar Rp (15.000.000 ) Rupiah.
Baca Juga : Terkait PJ Kades Berpolemik, Kadis DPMD Cuek Hadiri Panggilan Komisi I DPRD Sampang
Baca Juga : Tahta Kades Matanair Memanas Hingga Demo Pemkab, Kurniadi SH Sentil Bupati
Sementara, kata Kapolsek, tersangka berinisial FR kini menjalani penyidikan Unit Reskrim di Mapolsek Sampang karenae melakukan tindakan yang tak terpuji dengan dibantu salah satu temannya yang saat ini masih dalam pelarian.
“Tersangka dikenakan pasal 363 Ayat(1) ke_3, ke-4 dan ke-5 KUHP Dengan Ancaman kurungan 7 tahun penjara,” tandas Kapolsek menerangkan.