Pemerintah

KIHT Pamekasan Didirikan, Sejumlah Pabrik Rokok yang Bermitra Akan Disubsidi

×

KIHT Pamekasan Didirikan, Sejumlah Pabrik Rokok yang Bermitra Akan Disubsidi

Sebarkan artikel ini
IMG 20211224 191549 e1640348494693
Foto: Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam.

Pamekasan, Detikzone.net- Berdirinya kawasan industri hasil tembakau (KIHT) di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur ternyata mendapat sambutan positif dari pabrik rokok lokal.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pamekasan, Achmad Sjaifuddin menyampaikan, terdapat sejumlah pabrik rokok lokal telah menyampaikan komitmennya untuk bergabung dengan KIHT.

Sekarang sudah ada sekitar lima (pabrik rokok, red) yang mau masuk, kita fasilitasi. Untuk KIHT sementara ini kita free-kan dulu, karena takut nanti bilang belum apa-apa sudah bayar. Kita subsidi dulu,” tuturnya. Jum at (24/12/2021).

Kepala Disperindag juga menjelaskan, pendirian KIHT berawal dari masalah tata niaga tembakau yang terjadi setiap tahun. Baik masalah harga atau serapan tembakau yang tidak sebanding dengan melimpahnya produksi tembakau milik petani. Termasuk pula maraknya produksi rokok ilegal di wilayah Pamekasan.

Karena berdasarkan data dari Bea Cukai, yang paling banyak tangkapan rokok ilegal itu di Pamekasan. Nah, untuk mengantisipasi itu dan produksi rokok ilegal tidak semakin besar, caranya dengan membangun KIHT,” tandasnya.

Baca Juga : Nakes Berjiwa Pejuang, Kades Kalisangka Juga Memuji Prestasi Asharul Fauli

Baca Juga : Sukses Launching KIHT Pertama di Jawa Timur, Bupati Pamekasan Terima Tamu Kehormatan

Baca Juga : Cinta Kristus Menyapa, IKDT Rayakan Natal di Sayoang Bersama Bupati Halmahera

Menurutnya, Bupati Pamekasan menargetkan pendirian KIHT di daerahnya segera terwujud guna melindungi petani tembakau serta pabrik rokok yang membutuhkan fasilitasi dari pemerintah. Sehinggi untuk mewujudkan program tersebut ditindaklanjuti dengan studi ke sejumlah daerah, seperti Kudus, Jawa Tengah dan Soppeng, Sulawesi Selatan.

Pihaknya telah berhasil merangkul sejumlah pengusaha rokok ilegal untuk bergabung dengan KIHT yang berlokasi di Desa Gugul Kecamatan Tlanakan yang mulai dibangun tahun 2022 mendatang. Karena KIHT sementara yang baru diresmikan di Desa Larangan Badung Kecamatan Palengaan tempatnya masih sistem sewa.

Baca Juga : Terima Penghargaan dari Unair, Bupati Tamam: Penghargaan ini Untuk Masyarakat Pamekasan

Baca Juga : Rombongan Pejabat Pemkab Sampang Banjiri Makam Leluhur Rato Ebu

Supaya mereka nyaman, bagaimana negara hadir untuk membangkitkan pabrik rokok lokal, kemudian juga mampu meningkatkan serapan tembakau milik petani,” ungkapnya.

Dirinya menandaskan, akan menargetkan 20 pengusaha rokok ilegal bisa bergabung dengan KIHT. Pemkab akan menfasilitasi mereka agar rokok yang diproduksi tidak ilegal dan bisa berbisnis dengan nyaman dan tenang.