SUMENEP, Detikzone.net- Tahun baru 2022 masih dalam keadaan Pandemi covid-19. Untuk itu Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep, Abd. Rahman Riadi menegaskan bahwa untuk sektor wisata, pengunjung objek wisata di Kabupaten Sumenep akan dibatasi 50 persen dari kapasitas yang biasanya.
“Pembatasan pengunjung wisata itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021,” ujar Sekretaris Satgas COVID-19 Kabupaten Sumenep.
Baca Juga : Bupati Tamam: Energi Positif Permudah Kita Dapatkan Banyak Sahabat
Baca Juga : Dari Rakyat Untuk Rakyat, Dandim Sumenep Serahkan Kunci RTLH Lansia
Baca Juga : Tahlilan Nenek Samina Dipadati Jamaah, Kades Paberasan Sampaikan Mator Sakalangkong
Rahman juga mengimbau kepada pelaku wisata agar wajib menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pengunjung harus mematuhinya.
“Aplikasi PeduliLindungi wajib diterapkan pengelola objek wisata sebagai syarat menerima pengunjung. Dalam artian yang boleh masuk lokasi wisata adalah masyarakat yang sudah divaksin,” tukas dia.
Lebih jauh dirinya mengungkapkan untuk di beberapa lokasi objek wisata akan disediakan gerai vaksin.
“Ini untuk melayani pengunjung yang belum divaksin,” tandasnya.
Respon (2)